Cyberbullying menurut UNICEF (The United Nations Children’s Fund) adalah perundungan yang dilakukan lewat teknologi digital. Ini bisa terjadi di media sosial, aplikasi pesan, game online, atau telepon seluler. Tindakan ini biasanya dilakukan berulang kali dengan tujuan menakut-nakuti, mempermalukan, atau membuat marah orang yang menjadi sasaran. Contohnya: menyebarkan kebohongan, mengunggah foto/video memalukan, atau mengirim pesan kasar dan mengancam.
Cyberbullying sangat merugikan karena bisa menimbulkan dampak emosional dan psikologis serius pada korban, seperti stres, rasa cemas, hingga depresi. Karena itu, penting bagi korban maupun orang yang menyaksikan untuk melaporkan ke pihak berwenang atau platform media sosial, serta mengambil langkah untuk melindungi diri.
Cyberbullying bisa dijelaskan dengan bahasa sederhana seperti cyberbullying adalah perundungan yang dilakukan lewat dunia maya. Jadi, jika biasanya bullying terjadi secara langsung di sekolah atau lingkungan sekitar, cyberbullying terjadi melalui media online seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, atau permainan daring. Bentuknya bisa berupa ejekan, hinaan, komentar jahat, menyebarkan gosip, atau bahkan menyebarkan foto dan informasi pribadi tanpa izin.
Menurut laporan dari Menteri Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa perundungan di dunia maya adalah ancaman nyata. Berdasarkan catatan Kemkomdigi, 48 persen anak Indonesia pernah mengalami cyberbullying. Kemkomdigi terus melakukan pengawasan dan penelitian pada media ruang digital dan telah mengunggah ribuan konten yang isinya bermuatan kekerasan dan perundungan. Namun, menurut Meutya, langkah korektif seperti takedown tidak cukup.
“Tindakan hukum penting, tapi yang paling efektif adalah edukasi. Film seperti ini bisa menggugah kesadaran masyarakat dengan cara yang lebih dalam,” ujarnya. Upaya ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diperbarui melalui UU Nomor 19 Tahun 2016, yang menegaskan larangan penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran kebencian di dunia maya. Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyebutkan bahwa pelaku dapat dikenai sanksi pidana.
Intinya, cyberbullying adalah tindakan menyakiti orang lain dengan memanfaatkan teknologi digital. Dampaknya tidak hanya membuat korban merasa sedih atau malu, tapi juga bisa menimbulkan stres, rasa cemas, bahkan depresi. Karena itu, penting bagi kita untuk lebih bijak menggunakan media online dan saling menghargai agar dunia digital tetap menjadi ruang yang aman.
2.2 Bentuk-bentuk cyberbullying di media sosial
Banyak sekali berbagai macam jenis cyberbullying dan diantaranya sebagai berikut:
|
NO |
Jenis CyberBullying |
Definisi |
Contoh Umum |
Dampak Utama pada Korban |
Tingkat Keparahan |
|
1 |
Flaming (Provokasi) |
Mengirim pesan teks, komentar, atau video yang berisi kata-kata kasar dan ejekan yang memiliki tujuan untuk menakuti korban yang biasanya terjadi dalam perdebatan online |
Komentar kasar di IG/TikTok: “Udah Jelek PD lagi ga malu apa!?” atau komentar-komentar lain yang memberi dampak pada korban |
Marah mendadak, malu publik, stres, lalu bisa menimbulkan balasan emosi |
Sedang (sering satu kali atau singkat, tapi bisa eskalasi) |
|
2 |
Harassment (Pelecehan) |
Tindakan mengganggu seseorang dengan mengirim pesan berisi gangguan atau ancaman secara berulang-ulang melalui media sosial, SMS, atau email. |
Chat berulang yang berisi hinaan, spam ancaman “lo hati-hati aja kalau ada hal yang bakal ngebuat lo ga aman!”, atau pesan menghina setiap hari yang muncul |
Cemas berkepanjangan, takut buka aplikasi, gangguan tidur. |
Tinggi (berulang → lebih merusak psikologis) |
|
3 |
Denigration (Fitnah / Pencemaran |
Menyebarkan berita palsu atau fitnah yang dilakukan dengan tujuan untuk menjatuhkan harga dirinya Bisa berupa rumor, gossip, atau posting fitnah. |
Membuat thread di X/Twitter: “Si B selingkuh sama si A ini bukti chatnya!” (padahal palsu atau diedit). |
Rusak nama baik, kehilangan teman/pekerjaan, depresi karena stigma sosial. |
Tinggi (sulit dibersihkan karena viral). |
|
4 |
Cyberstalking (Penguntitan Siber) |
Meneror, memata matai mengintai setiap gerak gerik korban yang bertujuan memberikan rasa takut dan cemas hingga depresi |
Mengikuti semua profil akun media sosial dan mengancam “Gua tau lo ada dimana!” yang membuat korban merasa diteror |
Ketakutan ekstrim, paranoia, isolasi diri, bahkan risiko bahaya fisik. |
Sangat Tinggi (bisa masuk ranah pidana stalking) |
|
5 |
Impersonation (Peniruan) |
Menyamar menjadi orang lain untuk mengirim pesan dan hal-hal dapat menurunkan status korban |
Membuat akun menggunakan semua identitas korban untuk menyebarkan hal-hal negatif |
Korban dituduh hal buruk yang bukan perbuatannya, kehilangan kepercayaan orang sekitar. |
Tinggi (merusak identitas digital permanen) |
- 3 Dampak cyberbullying
Dilansir dari halodoc(2025), kesehatan mental kerap menjadi dampak akibat cyberbullying. Jika kondisi ini tetap bertahan dalam jangka waktu yang cukup lama maka akan berdampak pada tingkat kepercayaan dirinya. Situasi tersebut membuka peluang memicu risiko terjadinya:Gangguan suasana hati hingga kelelahan mental. Terbukti bahwa cyberbullying bukan hanya merugikan mental namun juga fisik, cyberbullying mendorong korban untuk melakukan perilaku menyakiti diri sendiri (self-harm). Dari hasil penelitian mahasiswa dikatakan bahwa cyberbullying bentuk pelecehan, tanggapan, hingga penggunaan nama samaran menciptakan dampak psikologis yang mencolok terhadap mahasiswa. Dampak tersebut tumbuh dalam berbagai salah satunya keterlibatan akademik yang melemah. Akibatnya, mahasiswa korban mengalami Mahasiswa korban juga mengalami penurunan IPK, kehadiran saat di pembelajaran di kelas, serta keterlibatan keaktifan dalam diskusi maupun organisasi. (Inne Pujianti & Iis Mardiansyah, 2025)
2.4 Cara pencegahan cyberbullying
Gambar 2.2 cara pencegahan cyberbullying
https://share.google/images/z7ljT98Fx5EioF2sk
Upaya pencegahan cyberbullying melalui edukasi bagi remaja semakin mendapat perhatian seiring meningkatnya penggunaan media digital dalam kehidupan sehari-hari. Fenomena perundungan daring kerap terjadi di berbagai platform komunikasi yang sering digunakan remaja. Dampaknya tidak hanya mempengaruhi kondisi emosional, tetapi juga kesehatan mental dan rasa percaya diri.
Edukasi dinilai menjadi langkah penting untuk membekali remaja dengan pemahaman etika berinteraksi di ruang digital. Melalui pendekatan ini, remaja diajak mengenali bentuk-bentuk cyberbullying sejak dini. Kesadaran akan dampak jangka panjang perundungan daring terus ditekankan. Lingkungan yang aman di dunia digital menjadi tujuan utama dari upaya tersebut. Pencegahan sejak awal diharapkan mampu menekan angka kasus cyberbullying.
Kunci mencegah cyberbullying adalah “Pakai media sosial secukupnya, jaga sikap, dan jangan biarkan komentar negatif mengganggu mental mu.” Beberapa tips mencegah cyberbullying.
- Kurangi posting berlebihan : Jangan terlalu sering unggah hal pribadi. Semakin sedikit yang dibagikan, semakin kecil peluang menjadi bahan komentar negatif.
- Bijak saat berkomentar : Jika mau menanggapi sesuatu, gunakan empati. Hindari komentar yang bisa menyakiti orang lain.
- Batasi waktu di media sosial : Batasi penggunaan internet, terlalu banyak waktu di medsos bisa bikin stres dan memicu konflik.
Jangan mudah terpancing : Jika ada komentar buruk, jangan langsung marah atau balas. Gunakan fitur delete, block, atau report untuk melindungi diri.
