Pernah tidak merasa ‘miskin mendadak’ hanya karena melihat story teman yang sedang menikmati luxury dinner? Tenang, kamu tidak sendiri. Kita semua sedang terpengaruh budaya flexing di mana status sosial diukur dari berapa banyak barang bermerek yang masuk ke frame kamera.
Ditengah 180 juta pengguna media sosial di Indonesia yang secara garis besar setara dengan 62,9 persen dari total populasi di Indonesia (KOMPAS.com) platform seperti Instagram, TikTok, X, dan Facebook telah menjadi sarana untuk menampilkan gaya hidup glamor. Flexing bukan hal baru, tapi diera digital ini semakin marak karena algoritma platform yang mendorong konten emosional tinggi seperti pamer kekayaan untuk mendapatkan lebih banyak like, komentar, dan share. Influencer dan selebgram sering jadi panutan, memamerkan liburan ke luar negeri, outfit branded, atau saldo rekening fantastis, yang akhirnya memicu perbandingan sosial (social comparison) di kalangan follower. Di tengah kesenjangan ekonomi yang masih lebar di Indonesia, konten semacam ini bisa membuat orang merasa insecure, iri, atau bahkan tertekan untuk ikut-ikutan demi tampil “sukses”.
Akibatnya, hubungan pertemanan yang seharusnya menjadi ruang berbagi momen bahagia malah terganggu oleh rasa iri atau kompetisi tak sehat. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana flexing dapat memengaruhi hidup kita sehari-hari. Lebih lanjut, penulisan ini juga bertujuan untuk menggarisbawahi urgensi penerapan etika bermedia sosial guna mencegah dampak negatif secara psikologis, sosial, ekonomi, etika, dan moral yang ditimbulkannya.
Pertanyaannya adalah apakah flexing ini hanya tren biasa yang akan hilang dengan sendirinya, atau justru bukti bahwa literasi digital kita masih kurang, terutama dalam memahami etika bermedia sosial yang seharusnya membangun, bukan merusak hubungan antar teman?
- PEMBAHASAN
Pertama, apa itu flexing? Flexing, dalam konteks media sosial adalah perilaku menampilkan prestasi, kebahagiaan, atau gaya hidup mewah secara berlebihan. Ini bisa berupa memamerkan pencapaian, harta kekayaan, atau aspek-aspek lain yang mencerminkan keberhasilan seseorang. Flexing bukan sekadar berbagi momen bahagia, tetapi lebih menekankan pada aspek “pamer” yang disengaja.
Ini yang membuat flexing jadi isu literasi digital. Banyak orang belum paham bahwa media sosial bukan panggung kompetisi. Etika yang benar seharusnya mempertimbangkan dampak emosional pada audiens, bukan hanya mengejar like dan komentar.
Lalu, mengapa flexing begitu marak di era digital saat ini?
Hal ini terjadi karena media sosial seperti Instagram, TikTok, dan Twitter/X dirancang sedemikian rupa untuk memberi reward besar pada konten yang memicu emosi kuat, termasuk iri dan kagum. Algoritma platform akan lebih sering menampilkan postingan flexing karena mendapat banyak like, komentar, dan share. Ditambah lagi, akses kamera ponsel yang selalu ada di genggaman membuat siapa saja bisa dengan mudah “merekam” dan memamerkan momen mewah dalam hitungan detik. Motif orang melakukan flexing dapat beragam, di antara lain adalah:
- Kebutuhan akan Validasi dan Pengakuan sosial
Motif ini paling utama. Manusia secara alami butuh diakui dan diterima, seperti yang dijelaskan dalam Hierarki Kebutuhan Maslow (tingkat esteem). Di medsos, like, komentar positif, atau share langsung memicu pelepasan dopamin bikin rasanya senang dan termotivasi. Menurut pengamat psikologi sosial dari UGM, Lu’luatus Chizanah, menyatakan bahwa flexing sering dilakukan untuk mendapatkan pengakuan dalam kelompok sosial. Postingan tentang mobil mewah atau liburan sultan menjadi cara cepat “aku dihargai nih” dan eksistensi diri terarfirmasi.
- Menutupi Rasa Tidak Aman atau Harga Diri yang Rapuh
Tapi menariknya, banyak kasus bahwa justru orang paling sering flexing punya self-esteem rendah. Lu’luatul Chizanah menekankan bahwa perilaku ini mengindikasikan harga diri yang lemah, mereka kurang percaya diri, jadi cari validasi dari luar lewat pujian orang lain. Psikologi klinis Maria Fionna Callista juga mengatakan flexing bisa jadi mekanisme kompensasi: memamerkan sesuatu yang dianggap unggul untuk menutupi insecurity atau rasa tidak aman. Dalam batas wajar, ini bisa netral (misal berbagi pencapaian), tetapi jika berlebihan, menjadi komplusif karena bergantung pada pengakuan eksternal.
- Efek Perbandingan Sosial yang Kuat
Nah, kalau yang ini paling sering terjadi di kalangan remaja, teori social comparison menurut Leon Festinger (1957) kita suka membandingkan diri dengan orang lain untuk evaluasi diri. Di medsos, kita terus melihat “highlight reel” kehidupan orang-orang tampak sempurna, sukses, kaya raya. Ini memicu rasa iri, inferior, atau FOMO (fear of missing out). Akibatnya, flexing menjadi respons: “aku juga bisa kok, lihat nih!” agar tidak kelihatan kalah. Di Indonesia, dengan kesenjangan sosial yang terlihat jelas, hal ini makin kuat, display kekayaan menjadi simbol status dan pemicu konsumen berlebih.
Setelah baca beberapa paragraf tadi, pastinya kita sudah bisa membayangkan beberapa dampak negatif yang mungkin terjadi. Sayangnya, dampak negatif dari flexing ini jauh lebih dalam daripada sekadar iri hati sesaat, bahkan dapat sampai mempengaruhi secara psikologis, sosial, ekonomi, etika, dan moral. Berikut beberapa dampak negatif flexing;
- Psikologis
Secara psikologis, flexing bisa memicu perasaan insecure, kecemasan, dan bahkan depresi baik pada pelakunya maupun penontonnya dikarenakan adanya tekanan untuk terus mempertahankan image mewah. Pelaku sering terjebak dalam siklus mencari validasi terus-menerus; kalau like dan komentar berkurang, harga diri mereka ikut jatuh. Sementara penonton, mudah terjebak dalam perbandingan sosial (social comparison) yang tidak sehat melihat highlight reel orang lain membuat mereka merasa “kurang” atau gagal. Fenomena ini bahkan bisa memperburuk FOMO (fear of missing out), di mana orang merasa terus tertinggal dari gaya hidup mewah orang lain. Ironisnya, meski flexing dilakukan untuk merasa superior, penelitian menunjukkan orang yang terlalu fokus pada materialisme dan status justru melaporkan tingkat depresi lebih tinggi, rasa bersyukur lebih rendah, dan kepuasan hidup menurun.
- Sosial
Dari sisi sosial, flexing memperlebar jurang kesenjangan dan mengikis hubungan antarmanusia. Di tengah masyarakat Indonesia yang masih punya kesenjangan ekonomi cukup besar, konten mewah yang dipamerkan bisa menimbulkan kecemburuan sosial, iri hati, hingga konflik kecil dipertemanan atau keluarga. Selain itu, flexing dapat meningkatkan cyberbullying. Flexing bisa memicu reaksi negatif seperti ejekan online atau public shaming, yang menyebabkan stress emosional dan jejak digital permanen yang memengaruhi peluang kerja di masa depan.
- Ekonomi/Finansial
Secara ekonomi, perilaku ini mendorong gaya hidup konsumtif berlebihan. Banyak orang membeli ponsel baru, baju branded, tas mahal, atau liburan mewah hanya untuk difoto dan dipamerkan, bukan karena benar-benar dibutuhkan. Akibatnya, uang habis untuk hal-hal tidak penting dan anggaran bulanan jadi kacau. Dalam aktivitas flexing remaja, mereka sering menggunakan uang milik orang tua untuk flexing atau pinjam demi konten yang berujung pada beban keluarga, stress rumah tangga, atau siklus yang sulit putus.
- Etika dan Moral
Dari sisi moral, flexing berkontribusi pada kemerosotan nilai-nilai seperti kesederhanaan, empati, dan keikhlasan yang seharusnya menjadi bagian dari karakter masyarakat kita. Perilaku ini mendorong budaya hedonisme dan materialisme, di mana nilai seseorang diukur dari barang branded atau gaya hidup glamor, bukan dari integritas atau kebaikan hati. Akibatnya, muncul sikap kurang empati: sikap cuek terhadap yang kurang mampu meningkat, dan nilai gotong royong dalam budaya Indonesia terkikis, bahkan menilai orang lain berdasarkan tampilan luar. Banyak konten flexing berupa rekayasa (edit foto, pinjam barang, pura-pura kaya), yang mengajarkan remaja bahwa kebohongan di ruang digital boleh demi like/followers. Ini merusak kejujuran sebagai nilai moral dasar, membuat identitas moral rapuh, rentan narsisme, dan sombong. Dalam konteks moral yang lebih dalam, flexing juga bisa mengikis jati diri baik pelakunya yang bergantung pada pujian orang lain, maupun penontonnya yang merasa “kurang” terus-menerus.
Untuk lebih memahami betapa seriusnya dampak ini, berikut beberapa kasus nyata yang pernah viral di Indonesia.
INDRA KENZ (CRAZY RICH MEDAN)
Foto pertama adalah Indra Kenz (Indra Kesuma), influencer “crazy rich Medan”, terkenal karena sering flexing gaya hidup mewah seperti mobil supercar (Lamborghini, Ferrari), rumah besar, jam tangan branded, dan liburan di media sosial (Instagram, TikTok, YouTube). Flexing ini jadi alat utama untuk mempromosikan aplikasi trading Binomo (binary option, ilegal di Indonesia karena mirip judi dan dilarang OJK). Sejak 2019, ia menjadi Afiliator Binomo, mengajarkan “cara trading” sambil menjanjikan cuan besar dan cepat kaya, menggunakan kekayaan yang dipamerkan sebagai bukti sukses. Namun, awal 2022, korban melaporkan ke polisi karena rugi besar setelah ikut sarannya.
2.1 Indra Kenz ditangkap pada Tahun 2022
https://share.google/images/RFnhuivdM4QJ1xeI6
Februari 2022, Indra ditetapkan tersangka atas penipuan, berita bohong via elektronik (UU ITE), perjudian online, dan TPPU (pencucian uang). Polisi menyita asetnya seperti mobil mewah, properti, uang, dan kripto miliaran rupiah. November 2022, pengadilan negeri Tangerang vonisnya 10 tahun penjara plus denda Rp5 miliar (subsider 10 bulan) upaya banding dan peninjauan kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung hingga Desember 2025, sehingga vonis tetap berlaku dan inkrah.
2.2 Barang bukti kasus Indra Kenz
https://share.google/images/l8n8RnKkI2AdSOtu1
RAFAEL ALUN TRISAMBODO
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan, menjadi tersorot setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo, terlibat kasus penganiayaan pada Februari 2023 yang memicu di media sosial dan penyelidikan KPK atas harta tidak wajarnya. Pada Maret 2023, Rafael ditetapkan tersangka atas penerimaan gratifikasi sekitar Rp16,6 miliar (2002-2023) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui perusahaan istrinya. KPK menyita berbagai aset, termasuk rumah mewah, kendaraan, dan uang miliaran rupiah. Persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berakhir Januari 2024 dengan vonis 14 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 3 bulan kurungan), serta uang pengganti Rp10,079 miliar (subsider 3 tahun penjara). Vonis ini dikuatkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Maret 2024) dan inkrah setelah kasasi ditolak Mahkamah Agung (Juli 2024). Hingga Maret 2026, Rafael masih menjalani hukuman di lembaga permasyarakatan, dengan KPK telah menyetorkan aset senilai Rp40,5 miliar ke kas negara (Agustus 2024) dan masih menyelidiki pihak pemberi gratifikasi yang belum tersentuh.
2.3 Barang Bukti Kasus Rafaela Alun Trisambodo 1
https://share.google/images/OzWa4wqIqU1JaOVcd
Kasus ini mirip seperti Indra Kenz (Crazy Rich Medan), yang flexing kekayaan dari trading Binomo di TikTok, mobil mewah, uang tunai berlimpah, hingga gaya hidup sultan, tapi akhirnya terungkap sebagai investasi bodong, menipu ribuan korban, dan divonis 10 tahun penjara.
Kasus-kasus ini menunjukkan bagaimana flexing tidak hanya merusak citra pribadi, tapi juga memicu konsekuensi hukum, sosial, dan ekonomi yang besar. Di tengah kesenjangan ekonomi Indonesia, pamer harta oleh pejabat atau influencer sering memicu kemarahan publik, kecemburuan sosial, hingga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Sekarang, mari kita kembali ke pertanyaan awal: apakah flexing ini hanya tren biasa, atau justru bukti bahwa literasi digital kita masih kurang, terutama dalam memahami etika bermedia sosial? Fenomena flexing yang semakin marak, seperti terlihat dari kasus-kasus viral di atas, sebenarnya menunjukkan betapa mendesaknya peningkatan literasi digital di kalangan masyarakat Indonesia, terutama generasi muda.
Literasi digital mengajarkan kemampuan untuk memahami, mengevaluasi, dan menggunakan informasi serta konten di media sosial secara bijak, kritis, dan bertanggung jawab, serta mengajarkan etika penggunaan internet yang baik. Etika seperti berpikir sebelum posting, menghormati privasi orang lain, menghindari kesombongan, serta memprioritaskan konten yang positif dan bermanfaat dapat mencegah dampak negatif flexing. Dengan kesadaran etika digital, kita bisa membedakan antara berbagi momen bahagia yang tulus dengan flexing yang sengaja memicu iri atau perbandingan negatif.
Di Indonesia, etika penggunaan internet diperkuat regulasi hukum seperti Undang-Undang ITE (revisi melalui UU Nomor 1 Tahun 2024) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal-pasal terkait melarang penyebaran informasi bohong, menyesatkan, atau serangan terhadap kehormatan/nama baik melalui media elektronik. Program pemerintah Internet Sehat dan Aman (INSAN) dari Kementerian Komunikasi dan Digital terus mendorong literasi digital agar remaja bijak berinternet dan terhindar dari pelanggaran yang berujung sanksi pidana. Meskipun dalam penggunaan internet tidak banyak terdapat peraturan tertulis, terutama terkait flexing, nilai-nilai dan norma dalam kehidupan digital dapat tetap terpelihara selama masyarakat memiliki literasi dan etika yang memadai.
